Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AKIBAT DUGAAN MANIPULASI PASAR DALAM KEGIATAN PASAR MODAL DALAM KASUS PT. FORTUNE INDONESIA, Tbk (FORU)
Bibliografi
Author:
Valerian, Laurentius Rainner
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Pasar Modal
;
Manipulasi Pasar
;
PT. Fortune Indonesia
;
Tbk (FORU)
;
transaksi semu
;
saham.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Laurentius Rainner_Undergraduated Theses_2023.pdf
(1.31MB;
22 download
)
201905000079_Laurentius Rainner Valerian_Lembar Administrasi.pdf
(65.74KB;
1 download
)
Abstract
Manipulasi pasar merupakan kejahatan dalam bidang pasar modal. Manipulasi pasar merupakan salah satu kejahatan pasar modal yang sering terjadi di Bursa Efek Indonesia. Manipulasi pasar adalah kegiatan transaksi jual – beli saham yang tidak pernah terjadi, sehingga tidak terjadi perpindahan kepemilikan saham. Walaupun kegiatan manipulasi pasar dilarang dalam hukum Indonesia, namun masih terdapat kasus kejahatan manipulasi pasar. Salah satunya kasus PT. Fortune Indonesia, Tbk (FORU). Dimana kasus FORU mengalami kenaikan dan penurunan harga saham secara signifikan akibatnya dapat merugikan investor. Dalam penulisan hukum ini penulis memiliki tujuan apakah terdapat manipulasi pasar dalam kasus FORU sekaligus mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor akibat manipulasi pasar yang dilakukan oleh FORU berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan mengetahui bagaimana sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan transaksi semu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber hukum primer dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, sumber hukum sekunder dari buku, jurnal, dan sumber internet. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa terdapat pihak yang melakukan manipulasi pasar. OJK memberikan denda administratif. Seharusnya terdapat perbaikan Undang – undang Pasar Modal sekaligus OJK bersikap tegas terhadap pelaku manipulasi pasar.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)