Susu sapi pasteurisasi merupakan salah satu bentuk produk olahan pangan industri rumah tangga yang dihasilkan oleh peternak sapi perah di daerah Kabupaten Bogor, yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Selain karena kandungan gizi yang baik bagi tubuh, dalam memperolehnya sangatlah mudah. Namun, dalam proses produksi dan peredarannya seringkali terjadi beredarnya susu sapi pasteurisasi yang tidak memiliki izin edar, sehingga tidak terjamin mutunya, yang menimbulkan tidak adanya rasa aman dan nyaman bagi konsumen yang mengkonsumsi produk susu sapi pasteurisasi ini. Dengan tidak adanya standardisasi mutu yang jelas, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999. Dengan demikian, permasahan yang terjadi di dalam penulisan ini adalah bagaimana peran pemmerintah dalam pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen produk susu sapi segar pasteurisasi produksi industri rumah tangga? Dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang bisa didapatkan oleh konsumen ketika timbul kerugian akibat mengkonsumsi produk susu pasteurisasi ini?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan mengumpulkan data melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang menghasilkan data primer. Berdasarkan data yang terkumpul dan dianalisisi secara kualitatif. Dalam penulisan ini didapatkan bahwa peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat masih sangat kurang, padahal hal ini merupakan salah satu tugas pemerintah utuk melakukan pengawasan dan pembinaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen, sehingga menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha dan konsumen, dimana pelaku usaha tidak mengerti ketika ingin mensertifikasi produk hasil olahannya, dan konsumen tidak yakin akan keamanan nya dalam mengkonsumsi suatu produk. Dan ketika konsumen mengalami kerugian, maka pelaku usaha yang tetap yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi kepada konsumen sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasteurized cow's milk is a form of processed food product of the home industry produced by dairy farmers in the Bogor Regency area, which is widely consumed by the public. Apart from the good nutritional content for the body, to make the pasteurized milk is very easy. However, in the process of production and circulation, pasteurized cow's milk that does not have a distribution permit is often circulated, so its quality is not guaranteed, which creates a feeling of security and comfort for consumers who consume this pasteurized cow's milk product. In the absence of clear quality standardization, this is contrary to Article 8 paragraph 1 letter a of Law no. 8 of 1999. Thus, the problem that occurs in this writing is what is the role of the government in fostering and supervising consumer protection for pasteurized fresh cow's milk products produced by home industries? And what form of legal protection can consumers get when losses arise as a result of consuming pasteurized milk products? This writing uses empirical legal research methods, by collecting data through interviews with several informants who produce primary data. Based on the data collected and analyzed qualitatively. In this writing it was found that the government's role in supervising and coaching the community is still lacking, even though this is one of the government's duties to supervise and guide the community towards consumer protection, causing confusion for business actors and consumers, where business actors do not understand when want to certify processed products, and consumers are not sure of its safety in consuming a product. And when the consumer suffers a loss, the business actor remains responsible for compensating the consumer for the loss in accordance with Article 19 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. |