Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aspek Predatory Pricing dalam Pemberian Rabat oleh Electronic Commerce secara Sistematis
Bibliografi
Author:
Hasiholan, Andrew David
;
Candini, Tivana Arbiani
Topik:
Rabat
;
Predatory Pricing
;
Persaingan Usaha Tidak Sehat
;
Monopoli.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Andrew David Hasiholan_Undergraduated Theses_2023.pdf
(2.26MB;
51 download
)
201905000240_Andrew David Hasiholan_Lembar Administrasi.pdf
(548.88KB;
4 download
)
Abstract
Maraknya electronic commerce sebagai pengganti model perdagangan tradisional, menjadi tantangan baru bagi KPPU dalam menjaga atmosfer persaingan usaha di Indonesia. Salah satu metode yang dapat diterapkan untuk menonjolkan electronic commerce milik pelaku usaha adalah dengan pemberian rabat. Namun, tidak jarang pelaku usaha memberikan beragam rabat untuk menggaet konsumen sekaligus mempertahankan eksistensinya dari berbagai platform electronic commerce yang telah ada. Praktik pemberian harga rendah terasosiasi kuat dengan praktik predatory pricing yang dilarang dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Untuk memvalidasi argumen ini, peneliti melakukan studi kepustakaan dengan menganalisis regulasi terkait persaingan usaha di Indonesia dan putusan PT Conch South Kalimantan Cement yang diputus tahun 2021 lalu. Peneliti juga melakukan pemecahan unsur untuk menganalisis praktik pemberian rabat dari perspektif persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan kegiatan predatory pricing di Indonesia diatur dalam Pasal 20 UU Persaingan Usaha. Substansi yang terkandung dalam pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya dominansi pelaku usaha dari segi kepemilikan pangsa dalam pasar. Kekuatan pelaku usaha terhadap pasar dapat menjadi elemen dalam menentukan kemampuan pelaku usaha untuk bertindak sebagai predator. Pula bila meninjau dari preseden yang telah ada, tepatnya dalam Putusan No. 03/KPPU-L/2020 tanggal 15 Januari 2021 terhadap PT Conch South Kalimantan Cement, suatu pelaku usaha dikatakan melakukan praktik predatory pricing apabila menetapkan harga yang sangat rendah diiringi meningkatkan kapasitas produksi untuk mengakomodasi seluruh permintaan pasar secara bertahap, serta pelaku usaha pesaing berhasil keluar dari pasar yang bersangkutan. Adapun pelaku usaha electronic commerce dalam melakukan pemberian rabat memiliki indikasi dapat dikenakan sanksi atas kegiatan predatory pricing bila terbukti telah memenuhi semua unsur yang telah ada dalam Pasal 20 UU Persaingan Usaha.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)