Penulisan Hukum ini membahas terkait dengan pertanggungjawaban yang dapat ditempuh oleh Noura terhadap Bapak Darto dan Bapak Putra untuk dilakukannya penerapan upaya penyelesaian hukum mengenai kepemilikan bidang tanah serta adanya praktik pelaksanaan tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan dalam lingkup program penyelenggara pemerintah dengan penyelesaian yang dilakukan menggunakan Ultimum Remedium. Ultimum Remedium merupakan salah satu asas hukum pidana indonesia yang menyatakann bahwa hukum pidana digunakan dalam upaya terakhir untuk melakukan penegakan hukum. penggunaan Asas Ultimum Remedium ini merupakan suatu pertimbangan terlebih dahulu atas penggunaan sanksi alternatif lain (baik secara Administratif, Perdata, ataupun sarana lainnya yang mendukung penyelesaian atau penegakan hukum). Penulisan Hukum ini membahas terkait pertanggungjawaban baik dalam segi Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, Perdata, hingga pertanggungjawaban Pidana yang dapat dilakukan berdasarkan permasalahan hukum yang terjadi. Tidanakan Pidana yang dimaksud pada Penulisan Hukum ini ialah tindakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dana dalam program sertifikasi pemerintah. Tindakan pidana yang dilakukan memenuhi unsur subjektif yaitu kesengajaan (Dolus) karena tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar atau mengerti atas nilai perbuatan yang dilakukan sehingga dapat menilai terhadap akibat yang timbul dari perbuatannya. Unsur subjektif yang kedua adalah melawan hukum, yaitu merupakan suatu tindakan yang sifatnya tercela atau terlarang dari suatu perbuatan yang telah diatur secara demikian dalam peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis dan bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat. |