Salah satu bentuk tindak pidana yang selalu menjadi berita besar di Indonesia adalah tindak pidana korupsi terkhusus gratifikasi. Penelitian ini membahas mengenai praktik gratifikasi yang terjadi di Indonesia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban bagi penerima dan pemberi gratifikasi serta apa faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan gratifikasi. Penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder yang dianalisa secara kualitatif yang membawa penelitian ini pada hasil bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu faktor dimana perbuatan ini dapat berlaku karena semakin rendah pendapatan maka semakin tinggi kemungkinan pada seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Mengacu dari kasus gratifikasi yang dilakukan pejabat negara, penelitian ini menjelaskan akan macam gratifikasi yang dapat dikenakan hukuman ataupun yang tidak dapat dikenakan hukuman. Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu dasar dalam menulis penelitian ini, maka gratifikasi dapat dikenakan hukuman bagi pemberi dan penerima (apabila seorang tersebut adalah pegawai negeri dan pejabat negara yang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk melakukan hal yang berlawanan dengan jabatannya). Penerima gratifikasi dengan status pegawai negeri atau pejabat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. Sedangkan untuk pemberi gratifikasi dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda sebesar 50 juta rupiah dan maksimal 250 juta rupiah. |