Merek merupakan tanda atas sebuah jenis barang dan/ jasa yang kemudian harus didaftarkan pada DJHKI agar memiliki kekuatan hukum bagi pemilik merek. Namun dalam proses pendaftaran sebuah merek biasa terdapat persoalan yang timbul diantaranya adalah mengenai kepemilikan dari merek tersebut. |