Media Sosial merupakan salah satu tempat dalam melakukan transaksi elektronik yang kebanyakan dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang, dan social media yang dimaksud dalam kasus ini adalah Instagram. Menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang telah meyepakatinya,sedangkan syarat-syarat sah kesepakatan dari perjanjian dijelaskan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang mengikat kedua belah pihak, mengenai sebuah objek atau tentang suatu perihal tertentu, apabila dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Buku I Tentang Orang, Bab XV yang berisi tentang kebelum dewasaan dan Perwalian pada Pasal 330 tertulis bahwa Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Pokok dalam sebuah perjanjian pasti terdapat sebuah persoalan atau perbuatan hukum yang menimbulkan munculnya hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian atau kesepatan yang ada. sebab yang tidak terlarang, yang berarti perjanjian dan kesepakatan harus dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dilakukan berdasarkan asas kepatutan dam tidak boleh melanggar kepentingan umum. Selain syarat-syarat pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada penjelasan lain tentang keabsahan perjanjian melalui media social tentang perjanjian jual-beli CV Jam Kemilang Jaya dengan pemiliki akun Instagram @Watchstudio.id. Ganti rugi dalam hukum perdata dapat timbul dikarenakan wanprestasi akibat dari suatu perjanjian atau dapat timbul dikarenakan oleh Perbuatan Melawan Hukum . Ganti rugi yang muncul dari wanprestasi adalah jika ada pihak-pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmentnya yang sudah dituangkan dalam perjanjian, maka menurut hukum dia dapat dimintakan tanggung jawabnya, jika pihak lain dalam perjanjian tersebut menderita kerugian karenanya. |