Penelitian ini membahas mengenai 4 (empat) putusan Tindak Pidana Menyebabkan Anak Mati yang dilakukan oleh Anak. Peneliti mempertanyakan apakah terjadi disparitas pidana dalam putusan tindak pidana menyebabkan anak mati yang dilakukan oleh anak berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 03/Pid/Sus.Anak/2019/PN Jap, Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt.Pst, Putusan, Nomor 526 K/Pid.Sus/2019, dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2022/PN Cbn). Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode bersifat yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder yang berasal dari empat putusan, dan penelitian sebelumnya serta pendapat ahli dari berbagai literatur. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan dalam empat putusan yang diteliti adalah tidak terjadi disparitas terhadap empat putusan tersebut dikarenakan penerapan tindak pidana yang dijatuhkan dalam empat putusan memiliki dasar pembenaran yang jelas berdasarkan masing-masing kondisi dalam setiap putusan. Hal ini dapat dilihat dari masing-masing temuan sebagaimana peneliti uraikan didalam penelitian ini yaitu melalui kronologi yang berbeda dalam setiap kasus, dakwaan yang dikondisikan masing-masing putusan, jumlah pelaku yang dikondisikan pada masing-masing putsan, umur pelaku yang dikondisikan pada masing-masing putusan, cara maupun peran Pelaku Anak yang dikondisikan pada masing-masing putusan, putusan hakim yang dikondisikan berdasarkan masing-masing putusan, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pada masing-masing kasus. Peneliti pula ingin menjelaskan lebih lanjut mengenai disparitas bahwa disparitas tidak hanya dilihat dari perbedaan atau masa sanksi yang dijatuhkan atau diputuskan pengadilan. |