Pada tanggal 1 April 2022, pemerintah memberlakukan peraturan kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Pada penelitian ini, penulis ingin menganalisis dengan adanya kenaikan tarif PPN 11% ini apakah berdampak pada perekonomian di Indonesia dengan melakukan analisa kenaikan tarif PPN lewat realisasi penerimaan PPN terhadap Produk Domestik Bruto. Data yang digunakan adalah data realisasi penerimaan PPN tahun 2019-2022 dan Produk Domestik Bruto tahun 2022 secara triwulan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan melakukan studi teoretis, studi empiris, dan analisa statistika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PPN setelah adanya perubahan tarif PPN 11% berpengaruh signifkan terhadap Produk Domestik Bruto. Hasil penelitan juga menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PPN berpengaruh secara positif terhadap Produk Domestik Bruto. Studi empiris dari penelitian lainnya juga menjelaskan adanya kenaikan tarif pajak akan meningkatkan ketahanan perekonomian. Dengan demikian, penelitian ini berkesimpulan bahwa kenaikan tarif PPN 11% berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto dan kenaikan ini berdampak positif. Dengan adanya peraturan ini pemerintah mampu menjaga kestabilan ekonomi dan harapannya akan menimbulkan reformasi perpajakan. |