Indonesia merupakan negara demokrasi dengan salah satu ciri yaitu, kedaulatan berada di tangan rakyat. Salah satu perwujudan negara demokrasi ialah melalui suatu pemilihan umum. Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemilihan umum, yaitu hak memilih. Meskipun begitu, pemberian hak pilih untuk penyandang disabilitas mental baru diterapkan secara merata pada Pemilu 2019. Hal itulah yang mendorong penulis menyusun penulisan hukum ini dengan mengambil Studi Pemilu 2019. Hal ini tentunya dijamin melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dari Pemilu 2019 baik secara pelaksanaan maupun jaminan hukum yang disediakan bagi kelompok penyandang disabilitas. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif yang mana pendekatan dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum terkait dengan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental. Karena KPU baru mendaftarkan penyandang disabilitas mental ke dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019, maka pelaksanaannya masih belum sempurna. Masih banyak penyandang disabilitas mental yang belum dapat menggunakan hak pilihnya ataupun suaranya dalam Pemilu 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu pembaharuan untuk pemilu-pemilu yang akan datang selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih juga agar pesta demokrasi dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan menciptakan suatu peraturan yang tidak diskriminatif. |