Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA TERHADAP PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PT (X)
Bibliografi
Author:
Christi, Jesica
;
Marditia, Putri Purbasari Raharningtyas
(Advisor)
Topik:
Pekerja
;
Alih Daya
;
Undang-Undang Cipta Kerja
;
Ketenagakerjaan
;
PKWT
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jesica Christi _Undergraduated Theses_ 2023.pdf. (7).pdf
(2.04MB;
21 download
)
201805000159_Jesica Christi_Lembar Administrasi.pdf. (2).pdf
(504.73KB;
1 download
)
Abstract
Bagi pekerja bekerja adalah untuk menghidupi pekerja dan keluarganya dengan mengharapkan upah yang lebih tinggi sedangkan bagi pengusaha, menjalankan usahanya dengan mempekerjakan pekerja untuk mendapatkan hasil yang lebuh tinggi dan upah yang rendah. Rumusan masalah adalah 1. Bagaimana sistem pekerjaan alih daya ditinjau dari segi hukum perjanjian dan hukum ketenagakerjaan? 2. Apa saja pelangaran yang dilakukan PT X yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja? dan 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya? Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelusuran literatur hukum dan kepustakaan serta dilengkapi dengan wawancara terhadap narasumber. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PT X yang tidak sesuai dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain: 1. PKWT yang ditandatangani oleh Pekerja dan Pengusaha berlangsung secara terus menerus sampai ada yang 15 (lima belas) tahun. 2. Upah pekerja yang diberikan pengusaha hanya berdasarkan UMP saja. 3. Saldo Jaminan hari tua yang disetor pengusaha berdasarkan upah minimum, seharusnya sesuai dengan upah pekerja yaitu 5,7 % dari upah yang diterima pekerja. 4. Pekerja belum mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja. 5. Kompensasi pekerja yang diPHK karena habis masa berlaku PKWT tidak diberikan oleh pengusaha. 6. Izin berusaha PT Alih daya habis masa berlakunya, seharusnya diperbaharui selama masih berlangsung perjanjian antara PT X dan PT Y.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)