Dalam kurun waktu 2017-2021 Komnas Perempuan mencatat terdapat 35 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Merespon hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberlakukan peraturan No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menyambut baik peraturan tersebut dan meresmikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada tanggal 23 Juli 2022. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satgas PPKS dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman dari kekerasan seksual adalah dengan kampanye gerakan “Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”. Penelitian ini bertujuan untuk mencaritahu apakah terdapat pengaruh dari kampanye yang dilakukan oleh Satgas PPKS terhadap perilaku anti kekerasan seksual mahasiswa Unika Atma Jaya. Penelitian ini menggunakan teori model proses komunikasi kampanye S-M-C-R-E (Sources, Messages, Channels, Receivers, dan Effects) dan AIETA model (Awareness, Interest, Evaluation, Trial, dan Adaptation). Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif, data diperoleh melalui angket tertutup yang disebarkan kepada 99 responden dengan menggunakan teknik sampling non-probabilitas metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara kampanye gerakan “Zero Tolerance” terhadap perilaku anti kekerasan seksual pada mahasiswa sebesar 47,4%. Sebagai saran ilmiah, penelitian selanjutnya dapat mempertimbangkan penggunaan teknik sampel probabilitas dengan metode klaster, serta meneliti lebih lanjut lagi faktor lain yang mempengaruhi perilaku anti kekerasan seksual dan isu gender di lingkup pendidikan. |