Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:13 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT HASIL RAPID TEST DAN POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR) COVID - 19 BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Hadiman, Jason ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Tindak Pidana Pemalsuan; Pemalsuan Surat; Covid-19
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Covid-19 merupakan virus yang menular dan sampai saat ini dikategorikan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) dikarenakan virus tersebut telah mewabah ke seluruh dunia termasuk negara kita Indonesia. Dalam hal ini membawa permasalahan hukum yaitu tindak pidana pemalsuan surat hasil rapid test dan PCR covid-19. Surat hasil rapid test dan PCR covid-19 merupakan sebuah pemeriksaan kesehatan dalam rangka mendeteksi jika ada virus covid-19 di dalam tubuh seseorang dan mempunyai guna mencegah penyebaran virus tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan rumah sakit terdekat dan periksa oleh seorang dokter sehingga hal tersebut juga merupakan sebuah keterangan sakit yang dibuat oleh seorang dokter. Dengan seiring nya perkembangan teknologi maka kejahatan pun juga bisa berkembang dan pada saat masa pandemi ini memberikan celah bagi para oknum-oknum penjahat untuk melakukan tindak pidana terutama tindak pidana pemalsuan surat. Dalam penulisan hukum ini, permasalahan nya adalah bagaimana upaya dan sanksi hukum dalam p embuktian pemalsuan hasil rapid test dan PCR covid-19 dan perbedaan sanksi yang dijatuhkan terhadap dokter dengan tenaga kesehatan non dokter dan masyarakat biasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dari penelitian ini membuahkan hasil bahwa pada umumnya bagi masyarakat biasa dan tenaga kesehatan non dokter yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat rapid test dan PCR covid-19 dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan bagi seorang yang berprofesi sebagai dokter dikenakan Pasal 267 KUHP dan beberapa pasal-pasal yang tercantum dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) serta juga Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35 dan Pasal 51.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)