Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:53 WIB
Detail
BukuANALISIS PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PENGADILAN NEGERI DENGAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM KASUS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk
Bibliografi
Author: Wardhani, Putri Kusuma ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Pasar Modal; Penerapan Sanksi; Informasi yang menyesatkan; misleading information; investasi; Laporan Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pasar Modal merupakan suatu kebutuhan dalam perekonomian suatu negara. Dimana Pasar modal sendiri merupakan sarana untuk menghimpun dana guna menunjang pembangunan nasional dalam menjalankan pasar modal dibutuhkan kepercayaan dan kredibilitas dan merupakan suatu hal yang penting untuk dijaga. Dalam menjaga dan menjamin hal tersebut pemerintah membuat perlindungan hukum dan mengaturnya dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksananya seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Penelitian ini juga membahas mengenai bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pemberian informasi yang menyesatkan pada Laporan Keuangan Tahunan 2017 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan menganalisis perbedaan pendapat antara Pengadilan Negeri dan Mahakamah Agung hakim dalam perkara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, selain itu penulis juga menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan tentang masalah yang diteliti. dalam penelitian ini juga melihat dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan khusus yang terkait. Dalam menangani kasus ini Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung memiliki perbedaan pendapat yang dimana dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Pengadilan Negeri beranggapan bahwa direksi yang harus bertanggung jawab dalam pelanggaran ini karena mengetahui mengenai informasi menyesatkan tersebut, namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa yang dilakukan oleh direksi bukan lah sebuah pelanggaran karena tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)