Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS TERHADAP WANPRESTASI POLIS ASURANSI JIWA OLEH PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
Bibliografi
Author:
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor);
SUHAIDI, ANABELLE
Topik:
perlindungan hukum
;
pemegang polis
;
wanprestasi polis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
AnabelleSuhaidi_Undergraduated Theses_2023 (1).pdf
(1.53MB;
17 download
)
201805000021_Anabelle Suhaidi_Lembar Administrasi (1).pdf
(437.07KB;
0 download
)
Abstract
Laju ekonomi Indonesia dengan adanya sarana internet berkembang pesat salah satunya di industri asuransi. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan perjanjian sebagai persetujuan tertulis atau lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan tersebut. Dalam penulisan skripsi ini terdapat dua masalah yaitu apa saja hukum yang melindungi pemegang polis dari tindakan wanprestasi perusahaan asuransi dan pertimbangan hakim bagi pemegang polis dari adanya tindakan wanprestasi terkait Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Bjm. Kasus ini bermula dari perusahaan asuransi yang tidak memenuhi prestasinya yaitu membayar uang pertanggungan atas asuransi jiwa yang preminya telah terbayarkan. Dengan berbagai alasan, perusahaan asuransi tidak memenuhi perjanjian asuransi. Dari sini bisa dilihat bahwa adanya kekurangan pengawasan dan implementasi regulasi perlindungan hukum bagi pemegang polis. Implementasi hukum pada POJK No.1/POJK.07/2013 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta asas-asas asuransi dan juga syarat sahnya perjanjian yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terbukti tidak terlalu diperhatikan dan diimplementasi sehinngga perusahaan asuransi bisa menolak pembayaran uang pertanggungan asuransi jiwa almarhum pemegang polis.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)