Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:49 WIB
Detail
BukuPERTANGGUNGJAWABAN SERTA GANTI KERUGIAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENJUALAN TANAH WARISAN OLEH ERIC WONGSO
Bibliografi
Author: Leong, Valerie Maria Gabriella ; Tjandra, Surya (Advisor); Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Sertifikat Hak Milik; Akta Jual Beli; Penggantian Kerugian.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai keabsahan sertifikat hak kepemilikan atas tanah warisan yang beralih melalui jual beli ke Aris Budiman. Permasalahan ini timbul karena tanah tersebut diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari Joni Wongso (klien) selaku ahli waris. Eric Wongso selaku kakak dari Joni Wongso menjual tanah warisan yang belum dibagi kepada Aris Budiman. Tanah warisan tersebut belum dibalik nama dan dijual dengan surat persetujuan dari ahli waris dan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dipalsukan. Notaris/PPAT Yeyen Sutiyati selaku pejabat yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dalam hal ini melakukan kelalaian. Terhadap AJB tersebut lalu diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aris Budiman oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terhadap permasalahan mengenai keabsahan SHM tersebut, dapat diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menyatakan sah/tidaknya sertifikat tersebut karena AJB yang menjadi dasar pembuatannya batal demi hukum sebagai akibat dilanggarnya syarat objektif dan subjektif yang ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai kausal yang halal. Joni Wongso sebagai ahli waris dapat melaporkan tindak pidana pemalsuan surat ke kepolisian dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Eric Wongso karena telah membawa kerugian baginya seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Terhadap BPN dapat diajukan gugatan pembatalan SHM ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar hak atas tanah dapat dikembalikan kepada para ahli waris. Dalam kedua gugatan tersebut, Notaris/PPAT Yeyen Sutiyati selaku pejabat tanah dapat dijadikan turut tergugat karena telah melakukan kelalaian sehingga terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)