Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TANGGUNGJAWAB PERDATA PT INVESTASI AMAN AKADEMI ATAS KERUGIAN INVESTASI YANG DIALAMI TUAN BOBBY SEBAGAI INVESTOR
Bibliografi
Author:
Karuniawan, Michelle Viviana
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor);
Adi, Rianto
(Advisor)
Topik:
Wanprestasi
;
Investasi
;
PKPU
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Michelle Viviana Karuniawan_Undergraduated Theses_2019.pdf
(2.98MB;
10 download
)
201905000006-Michelle Viviana Karuniawan-Lembar Administrasi.pdf
(894.58KB;
0 download
)
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas mengenai Tanggungjawab Perdata suatu Perseoran yang bergerak di bidang investasi secara daring apabila terdapat investor mengalami kerugian dari perspektif Hukum Indonesia. Permasalahan dimulai ketika Bobby (Klien) selaku investor
tidak menerima pembayaran atas pembagian dividen dan pengembalian dana yang sudah menjadi haknya sesuai Perjanjian Investasi yang telah disepakati oleh Klien dan PT Investasi Aman Akademi (PT IAA). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Dengan adanya ketentuan – ketentuan yang diatur pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk menerima prestasi – prestasi yang sudah menjadi hak klien, klien dapat meminta keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan Niaga. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar klien dan PT IAA mencoba terlebih dahulu untuk bermusyawarah mufakat melalui penambahan waktu yang diberikan Pengadilan untuk saling berdiskusi. PT IAA selaku debitur diberikan kesempatan untuk menawarkan rencana – rencana pembayaran baik sebagian maupun seluruh hutangnya, namun klien selaku kreditur mempunyai hak untuk menerima atau menolak rencana penyelesaian yang ditawarkan oleh debitur. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan agar hubungan baik antara kreditur dengan debitur tetap terjaga serta dengan harapan PT IAA beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya setelah wanprestasi atau gagal memenuhi prestasinya atas Perjanjian demi menghindari dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)