Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi sistem pembayaran saat ini juga mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga dapat menjadi pilar dari stabilitas perekonomian negara dengan membawa perubahan dalam metode pembayaran. Inovasi terbaru yang kini hadir adalah cryptocurrency, khususnya mata uang bitcoin. Namun, seiring dengan perkembangan mata uang virtual bitcoin timbul beberapa permasalahan hukum, karena belum ada peraturan yang mengatur mengenai penggunaan bitcoin itu sendiri, baik konsekuensi hukum yang akan muncul maupun perlindungan hukum untuk pengguna bitcoin di Indonesia. Apabila melihat perkembangan mata uang kripto di Jepang dan Singapura, terlihat jelas mereka telah memiliki undang-undang khusus yang melindungi pengguna-nya dari segala risiko. Berbeda dengan Indonesia, bitcoin belum mendapatkan pengaturan secara tegas dan tidak memenuhi unsur-unsur alat pembayaran yang menyebabkan keberadaan bitcoin sebagai mata uang menjadi tidak legal dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan transaksi bitcoin di Indonesia. Fenomena yang terjadi terhadap keberadaan bitcoin menimbulkan keberpihakan dan perlawanan dari masyarakat sehingga menimbulkan risiko yang berbeda dari penggunaan bitcoin. Namun demikian ketegasan keberadaan bitcoin ditetapkan dengan pernyataan dari Ketua Bappebti bahwa bitcoin menjadi salah satu komoditi di bidang aset digital yaitu aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. |