Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:07 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Korban Yang Statusnya Dapat Berubah Menjadi Tersangka Menurut Undang Undang Perlindungan Saksi Dan Korban
Bibliografi
Author: Galla, Benedictus Richardo ; Wibowo, Antonius P.S. (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Korban; Saksi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Korban tindak pidana sesungguhnya mempunyai peran yang penting dalam mengungkap sebuah perkara pidana. Korban pada umumnya mempunyai sejumlah informasi dan atau data yang dapat membuat terang suatu tindak pidana. Kesaksian korban tindak pidana sangat berguna bagi aparat penegak hukum untuk menemukan tersangka. Sayangnya pada beberapa perkara pidana tertentu telah terjadi bahwa korban justru dijadikan tersangka, misalnya atas dasar laporan balik dari pelaku. Hal ini menjadi dasar dalam perumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan korban menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014? 2. Permasalahan apa saja yg dihadapi LPSK didalam penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 dan bagaimana solusinya? Penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris dengan wawancara bersama narasumber yang berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Oleh LPSK Terhadap Saksi dan Korban merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK dan diatur pada Pasal 10 Undang-Undang 31 Tahun 2014 yang berisi dua ayat peraturan untuk memberi perlindungan hukum kepada korban. Dalam pelaksanaannya berisi kewenangan, syarat, dan alur yang mendukung penerapan perlindungan hukum oleh LPSK dan menjadikannya sebagai bentuk komitmen negara dalam upaya pemberian bantuan hukum kepada warga negaranya yang statusnya korban namun dijadikan tersangka. Dalam prakteknya LPSK memiliki beberapa permasalahan yang harus dihadapi. Hal tersebut menjadi bukti bahwa korban adalah pihak yang pantas diberikan perlindungan dengan alasan bahwa korban adalah pihak yang memiliki peran penting dalam mengungkap sebuah perkara pidana karena kesaksian korban tindak pidana sangat berguna bagi penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana. Sehingga dalam penerapannya perlindungan hukum kepada korban di Indonesia sangat dimungkinkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)