Objek penelitian pada penulisan hukum berbentuk studi kasus ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 137/Pdt.G/2019/PTA.JK. Penelitian ini menganalisis keabsahan dari Akta Wasiat No 4 tertanggal 20 Oktober 2011 yang dibuat oleh A.R Soehoed yang mengandung unsur pinjam nama atau praktik nominee arrangement karena menyatakan kepemilikan saham PT Aldevco atas nama A.R Soehoed adalah Milik Pemerintah RI, Akta Wasiat No 4 tersebut dikuatkan dengan Surat Pernyataan tertanggal 29 Februari 1988 yang memuat pernyataan nominee yang sama dengan Akta Wasiat No 4. Selain itu, penelitian ini menganalisis akibat hukum dari praktik nomiene arrangement melalui Akta Wasiat No 4 tersebut terhadap nominee dan beneficiary. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dimana perolehannya didapat dengan melakukan riset pada Undang – Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, buku-buku, teori-teori hukum, pendapat ahli hukum, jurnal, dokumen lain terkait judul penelitian, maupun hasil penelitian. Akta Wasiat No 4 tersebut mewujudkan Praktik Nominee Arrangement yaitu A.R Soehoed sebagai nominee sedangkan Pemerintah RI sebagai beneficiary akantetapi tindakan tersebut dilarang menurut Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal dan prinsip kepemilikan saham mutlak (dominium plenum) yang dianut UU PT. Akibat dari tindakan tersebut menurut Pasal 33 ayat (2) UU Penanaman Modal batal demi hukum maka, A.R Soehoed sebagai pemilik yang tercatat dan menerima manfaat dari PT Aldevco. Oleh sebab itu, Pertimbangan hakim yang tidak menimbang terkait larangan nominee arrangement menurut hukum positif indonesia dan putusan hakim yang tidak membatalkan Akta Wasiat No 4 tersebut telah melanggar asas kepastian hukum karena tidak sesuai dengan peraturan terkait. |