Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:32 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DINAMIKA RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)
Bibliografi
Author: Simanjuntak, Erzal Marcelino ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Perlindungan Korban; Restitusi; Eigenrichting
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tindakan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan mengambil hak tanpa mengindahkan hukum hasil dari keputusan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan tindakan menilai dan mengatur hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang. Dalam hubungan antara korban dan pelaku main hakim sendiri, perlu diketahui bahwa kedua belah pihak merupakan korban dari kurang maksimalnya pelaksanaan sistem penegakan hukum. Dalam beberapa kasus tindak pidana, dampak yang dihasilkan dari perbuatan main hakim sendiri memiliki akibat hukum yang lebih berat dibanding penjatuhan pidana maka untuk mencerminkan keadilan, perlu adanya penjelasan mengenai alasan dari penjatuhan hukum pidana itu. Salah satu upaya yang dapat diberikan terhadap korban tindak pidana berupa ganti kerugian Dalam bentuk ganti rugi, ada dikenal dengan restitusi. Namun pada kenyataanya untuk melakukan restitusi, memerlukan pengakuan dari pihak korban, pihak dari pelaku juga berhak memberikan keputusan terkait setuju atau tidaknya pemberian restitusi kepada korban atau keluarganya. Hal ini sangat disayangkan, mengingat banyak pihak pelaku tindak pidana yang mampu dan tetap memilih tidak memberikan restitusi kepada pihak korban. Perbuatan main hakim sendiri menghasilkan banyak kerugian dari sisi pelaku dan korban, oleh sebab itu sudah seharusnya perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Bukankah setiap individu yang menjadi korban dari tindak pidana juga harus memperoleh kompensasi diluar dari keadilan dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap dinamika restitusi kepada korban tindak pidana main hakim sendiri (Eigenrichting)? Berdasarkan persoalan diatas, maka dapat memberikan beberapa isu menarik dalam mengkaji persoalan evaluasi mekanisme restitusi dalam tindak pidana yang merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pelaku kepada korban atau keluarga korban.Berdasarkan permasalahan diatas pula, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang kemudian disusun dalam bentuk skripsi dengan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga pada akhirnya, penulis menyimpulkan bahwa Korban tindak pidana main hakim sendiri dapat menerima pertanggungjawaban berupa Restitusi, namun diperlukan pengajuan kepada LPSK untuk mendapatkan Restitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)