Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggabungan Usaha (Merger) Perseroan Terbatas Perbankan BUMN Syariah di Indonesia Kaitannya Dengan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh adanya kebijakan dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang proses merger tiga bank umum syariah anak usaha BUMN 2021. Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode normative dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni dengan adanya Merger dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ini berpotensi dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Hal ini diatur pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli. Tindakan yang terjadi akibat dari merger ini dapat menghasilkan keuntungan atau profit bagi para pelaku usaha, karena merger dapat menjadi wadah untuk menghimpun atau mengumpulkan modal bagi para pelaku usaha yang usahanya sejenis dalam rangka memperluas. Jadi dengan adanya merger ini sangat berpotensi sekali untuk terjadinya suatu persaingan usaha tidak sehat atau monopoli. |