Kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi hal tersebut dibuktikan pada hasil survey Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta yang didapatkan oleh penulis melalui penelitian wawancara bahwa tingkat kekerasan pada tahun 2021 di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1313 korban dan korban paling banyak yang mengalami kekerasan adalah anak perempuan sebanyak 539 korban. Dalam hal ini, peneliti menjadikan P2TP2A DKI Jakarta sebagai salah satu lembaga yang memberikan perlindungan pada anak korban KDRT. Masalah penelitian yang dibahas ialah bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh P2TP2A DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang telah disusun penulis adalah sebagai berikut: P2TP2A telah memberikan perlindungan terhadap anak korban berupa layanan pengaduan, layanan psikologis, layanan hukum dan pendukung lainnya seperti program trauma healing untuk memulihkan trauma yang dialami korban serta fasilitas rumah aman/shelter bagi anak korban KDRT yang berisiko tinggi. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh P2TP2A kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sudah memenuhi hak-hak anak yaitu seperti pendampingan psikososial dan pemulihan, memberikan bantuan hukum, hak atas layanan medis, dan keselamatan fisik, mental, dan sosial.P2TP2A menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dan aktif melakukan penanganan. Keunggulan dari P2TP2A dalam mendampingi anak ialah turut melibatkan pelaku yang merupakan orangtuanya/anggota keluarga agar tidak mengulangi kekerasan yang sudah dilakukan terhadap anaknya. |