Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DENGAN BANTUAN BIRO JASA
Bibliografi
Author:
Afifah, Rania
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Beda Agama
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rania Afifah_Undergraduated Theses_2023.pdf
(735.21KB;
33 download
)
201905000140_Rania Afifah_Lembar Administrasi.pdf
(808.6KB;
7 download
)
Abstract
(E) Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang dijalin oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Dalam menjalin ikatan ini diperlukan adanya aturan-aturan yang harus ditaati. Di Indonesia sejak tahun 1974 dilakukan unifikasi hukum perkawinan dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah jika perkawinan dilakukan sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Namun karena agama di Indonesia tidak hanya satu, perkawinan beda agama banyak terjadi. Walaupun Undang-undang Perkawinan tidak mengatur boleh atau tidaknya melakukan perkawinan beda agama, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang melakukan perkwinan beda agama walau tergolong lebih sulit. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat Biro Jasa yang dapat membantu pasangan yang ingin melakukan perkawinan beda agama. Sesuai dengan uraian diatas tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama dengan bantuan Biro Jasa serta mengetahui keabsahannya. Metode analisis yang digunakan adalah analisis empiris. Berdasarkan hasil analisis mennjukan bahwa perkawinan yang diakukan dengan bantuan Biro Jasa ada yang sesuai dengan prosedur tetapi ada juga yang menyalahi prosedur perkawinan, sehingga keabsahannya tidak bisa dipastikan.
Related courses
FHK 214 - HUKUM PERKAWINAN (Bacaan Anjuran)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)