Anda belum login :: 04 Dec 2024 00:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENYELESAIAN UTANG YANG TIMBUL DARI TIDAK TERPENUHINYA HAK MANTAN PEKERJA MELALUI PKPU DAN KAITAN ANTARA KEPASTIAN NILAI UTANG DENGAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN DAN PKPU DI INDONESIA
Bibliografi
Author:
Teressa, Rya
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Utang
;
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
;
Pembuktian Sederhana.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rya Teressa_Undergraduated Theses_2023.pdf
(10.55MB;
65 download
)
201905000038_Rya Teressa_Lembar Administrasi.pdf
(2.29MB;
2 download
)
Abstract
Diantara jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, perselisihian pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan perselisihan hubungan industrial yang paling banyak terjadi. Dalam hal dijatuhkannya PHK kepada Pekerja maka Pekerja berhak mendapatkan kompensasi dalam bentuk pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak atau dapat juga disebut hak normatif sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut perubahannya pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyelesaian perselisihan PHK dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam hal perundingan bipartit dan tripartit tidak tercapai kesepakatan. Fenomena yang terjadi dalam hal eksekusi terhadap Putusan PHI yang lamban mengakibatkan mantan pekerja cenderung menggunakan lembaga Kepailitan dan PKPU agar dapat terpenuhi hak normatif nya. Penulis menentukan dua putusan PKPU yang dijadikan acuan permasalahan dalam Penulisan ini yakni Putusan No.81/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst dan Putusan No.136/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. Dalam Putusan tersebut terdapat dua rumusan masalah yang Penulis temukan yakni bagaimana utang dapat timbul dari tidak terpenuhinya hak pekerja dan penyelesaiannya melalui PKPU kemudian bagaimana kaitan antara kepastian nilai utang dan pembuktian sederhana dalam Kepailitan dan PKPU. Dengan merekognisi kedua rumusan masalah tersebut maka Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji permasalahan tersebut dan menggunakan metode perolehan data dengan data sekunder. Data sekunder berupa studi dokumen yang didapat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier melalui studi kepustakaan. Di dalam Penulisan ini maka Penulis mengkonklusikan bahwa dengan memperhatikan syarat suatu permohonan kepailitan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka dapat dibenarkan bahwa permohonan atas kepailitan atau PKPU ke pengadilan niaga yang dilakukan mantan pekerja untuk pemenuhan haknya tentu dapat dibenarkan mengingat bahwa dapat dibuktikannya eksistensi utang pengusaha terhadap right to payment yang dimiliki pekerja. Terhadap permasalahan kedua maka masih terdapat kekaburan norma (vague norm) atas pengejawantahan pembuktian sederhana dalam penyelesaian suatu permohonan kepailitan dan PKPU khususnya terkait kepastian nilai utang perusahaan atas konsekuensi dari PHK pekerja yang sumber dari putusan hubungan industrial dalam penyelesaiannya melalui PKPU.
Related courses
FHE 304 - HUKUM KEPAILITAN (Bacaan Anjuran)
FHK 201 - HUKUM PERDATA (Bacaan Anjuran)
FHK 301 - HUKUM ACARA PERDATA (Bacaan Anjuran)
FHK 416 - HUKUM KETENAGAKERJAAN (Bacaan Anjuran)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)