Permasalahan terkait adanya pelanggaran hak cipta berupa pembajakan film yang dialami oleh PT Star Entertaiment dengen sang pelaku Bobby Hariman, serta situs pembajakan film nontonaja.com. Penulisan hukum Legal Memorandum ini menggunakan metode normatif secara kepustakaan, dan dengan menganalisis data menggunakan metode penelitian kualitatif. Permasalahan tersebut berawal pada Tahun 2011 ketika PT Star Entertainment hendak membuat sebuah film horor yang akan ditayangkan ke berbagai bioskop di Indonesia pada Tahun 2014. Namun, ketika film sudah pada tahap prasca produksi, Bobby Hariman selaku staf logistik telah menyalin dan memasukkan Salinan film tersebut pada diska lepas atau USB. Bahwa sebelum perilisan resmi dari film buatan PT Star Entertainment “Hutan Belantara Kalimantan”, telah dirilis melalui situs nontonaja.com. Akibat perilisan bajakan film tersebut, telah menyebabkan PT Star Entertainment tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya didapatkan, yang kemudian telah menyebabkan kerugian secara materiil dan immateriil. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka PT Star Entertainment ingin mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukannya kepada pelaku utama Bobby Hariman, dan situs nontonaja.com agar para pelaku dapat diberikan sanksi yang setimpal dan jera, yang mana berkesinambung dengan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta. Serta, agar PT Star Entertainment dapat mengetahui upaya perlindungan terhadap film “Hutan Belantara Kalimantan”, yang dapat dilakukan dengan melakukan pencatatan hak cipta pada karya filmnya agar mendapatkan kepastian hukum, terutama di Pengadilan Niaga. Adapun kemungkinan permasalahan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta, atau dapat masuk dalam lingkup pelanggaran elektronik, maupun dalam lingkup hukum perdata. |