Nilai perusahaan merupakan sebuah indikator yang cukup diperhatikan oleh para pemangku kepentingan. Pandangan pemangku kepentingan terhadap nilai atau kinerja perusahaan sangat penting sehingga perusahaan pasti akan memberikan kinerja yang terbaik agar dapat membangun kepercayaan terhadap para pemangku kepentingan. Nilai perusahaan dapat dipengaruhi beberapa faktor seperti mekanisme tata kelola perusahaan serta pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pengungkapan intellectual capital dan mekanisme tata kelola perusahaan sebagai variabel bebas untuk meneliti apakah ada pengaruhnya terhadap nilai perusahaan.
Penelian ini menggunakan 2 teori yakni agency theory dan signalling theory. Agency theory dan signalling theory merupakan teori yang memberikan perilaku adil antara pihak principal dan agent. Agency theory merupakan teori yang menitikbertakan pada hubungan antara kedua pihak tersebut agar perusahaan tetap berjalan dengan baik. Sedangkan signalling theory fokus pada mengatasi asimetris informasi agar pihak pemangku kepentingan tetap memperoleh informasi mengenai internal perusahaan secara adil. Berdasarkan teori tersebut, pengungkapan dan juga mekanisme tata kelola yang baik menjadi penting untuk diterapkan agar hubungan kedua pihak tetap baik dan perusahaan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat fokus pada tujuan utama perusahaan yakni peningkatan nilai perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Intellectual Capital Disclosure dan Mekanisme Good Corporate Governance terhadap Nilai Perusahaan Indeks LQ-45. Penelitian ini menggunakan data sampel yang diambil dari Perusahaan Indeks LQ-45 pada periode 2019 hingga 2021 dengan jumlah sampel sebanyak 90 dan total perusahaan sebanyak 30 perusahaan. Variabel Nilai Perusahaan menggunakan rumus Tobin’s Q. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah Regresi Panel dengan menggunakan program analisis EViews 9.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa intellectual capital disclosure berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan, mekanisme good corporate governance yang diukur dengan proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, dan mekanisme good corporate governance yang diukur dengan proporsi kepemilikan saham institusional berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. |