Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:02 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) AKIBAT MELEPASKAN HAK ISTIMEWA DALAM PERKARA KEPAILITAN
Bibliografi
Author: Sadewa, Ignatius Ardi ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Kepailitan; Perlindungan Hukum; Jaminan Perorangan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam perjanjian penjaminan, pada dasarnya jaminan perorangan (personal guarantor) memiliki hak istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1430 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata. Pada praktiknya dalam perjanjian jaminan kreditur meminta penjamin untuk melepaskan hak istimewanya. Pelepasan hak istimewa tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi penjamin karena penjamin dapat secara langsung diminta pertanggungjawaban untuk melunasi utang debitur utama bahkan dapat dimohonkan pailit oleh kreditur. Dalam penulisan hukum ini akan dibahas 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi penjamin perorangan akibat melepaskan hak istimewa ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penjamin perorangan dalam hal mencegah permohonan pailit terhadap penjamin perorangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Perlindungan hukum bagi penjamin perorangan akibat melepaskan hak istimewa ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah dengan menggunakan ketentuan Pasal 1839 sampai dengan Pasal 1841 KUHPerdata dimana penjamin perorangan memiliki hak untuk menuntut kembali pembayaran utang yang telah dibayarkan dan memiliki hak untuk menuntut penggantian hak-hak kreditur. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penjamin perorangan dalam hal mencegah terjadinya permohonan pailit ialah dengan mengajukan restrukturisasi utang baik secara non-litigasi maupun litigasi melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)