Merek merupakan salah satu cabang dari HKI yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit, hal ini karena merek memiliki nilai ekonomis yang memiliki nilai jual. Merek dikategorikan sebagai aset bergerak, dan merek juga dikategorikan sebagai aset tidak berwujud. Hal terpenting dalam memasukkan aset merek sebagai aset pailit adalah memastikan bahwa merek tersebut masih memiliki legalitas yang jelas, artinya merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan sertifikasi merek tersebut belum berakhir. Mengeksekusi harta pailit tak berwujud khususnya merek tidak semudah mengeksekusi harta pailit berwujud seperti tanah, bangunan dll. Kesulitan dalam mengeksekusi merek yaitu dalam menentukan harga jual pada merek, hal ini karena merek merupakan aset yang tidak mempunyai nilai yang pasti, sehingga baik kurator ataupun jasa penilai susah memberikan nilai harga jual terhadap aset merek. Kesulitan lainnya yaitu terkait legalitas kepemilikan merek milik debitur pailit tidak ada atau sudah kadaluarsa, selain itu merek yang akan dinilai sedang menjadi objek sengketa. Semua kesulitan yang telah disebutkan dapat menyebabkan merek tersebut mengalami penurunan nilai merek atau bahkan merek tersebut tidak dapat dijual sebagai harta pailit. Oleh karena itu sangat penting bagi pihak yang terlibat dalam kepailitan untuk berusaha mengoptimalkan aset merek debitur agar nilai merek dapat meningkat, sehingga merek dapat dijual dengan harga tinggi. Peneliti memiliki 2 hal yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan merek menjadi aset pailit dan menentukan harga jual merek yang akan dijadikan aset pailit. Peraturan perundang-undangan yang digunakan penulis yaitu yang utama adalah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan penulis juga memakai peraturan peraturan pendukung lainnya. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif yaitu peneliti merujuk data dari studi literatur seperti dari buku, peneliti terdahulu, peraturan perundang- undangan, jurnal, artikel, dan internet. Kesimpulan umum dalam penelitian ini adalah suatu merek dapat dijadikan sebagai harta pailit selama legalitas merek tersebut masih ada dan legalitasnya masih hidup, selain itu tantangan terbesar dalam mengeksekusi suatu merek sebagai harta pailit adalah menentukan nilai jualnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai merek serta membantu proses penentuan nilai harga suatu merek adalah dengan mengoptimalkan merek terlebih dahulu dengan melanjutkan usaha debitur pailit. Alasan utama kenapa merek harus dioptimalkan saat bisnis debitur masih berjalan karena merek merupakan aset yang mempunyai kegunaan khusus, dimana aset merek akan lebih bermanfaat pada saat bisnis debitur masih berjalan. |