Penjelajahan Antariksa sudah dimulai sejak 59 tahun yang lalu dan sejak saat itu teknologi keantariksaan terus berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu. Tanpa disadari kehidupan di bumi menjadi mulai tergantung dengan teknologi berbasis Antariksa. Hal ini membawa manusia pada zaman dimana Negara-negara berlomba menjadi yang terdepan dalam mengeksplorasi Antariksa. Untuk menjalankan aktivitas keantariksaan, diperlukan suatu pedoman agar meminimalisir adanya kepentingan yang berbenturan dan akhirnya menimbulkan konflik antar Negara. Untuk itu disusun Outer Space Treaty 1967 bersama empat perjanjian lainnya sebagai pedoman berkegiatan di wilayah Antariksa. Namun sayangnya, pengaturan mengenai kegiatan militerisasi dan penempatan senjata di wilayah Antariksa masih kurang menyeluruh, sedangkan kegiatan militerisasi di wilayah Antariksa semakin gencar dan beberapa Negara juga terus mengembangkan teknologi persenjataan yang bisa digunakan di wilayah Antariksa. Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data studi literatur. Melalui prinsip-prinsip utama yang tetap dijunjung mengenai wilayah Antariksa yaitu bebas akses, untuk tujuan damai dan sebagai warisan bersama umat manusia yang harus dijaga, menjadi fondasi terbentuknya hukum Antariksa, baik dalam bentuk traktat maupun hukum dalam konsep-konsep yang lain. Mengiringi perkembangan zaman dan teknologi, hukum yang dibentuk juga harus senantiasa mengikuti perkembangan tersebut agar tujuan menjaga wilayah Antariksa sebagai wilayah perdamaian tetap bisa terlaksana. |