Pernikahan pada usia remaja berada pada rentang usia antara 10-19 tahun Provinsi Kalimantan Selatan memiliki pernikahan usia di bawah umur terbanyak di Indonesia berdasarkan angka pernikahan pertama dilakukan di bawah usia 16 tahun dan Provinsi Kalimantan Selatan menduduki peringkat pertama adanya istilah budaya“lakas payu” menyebabkan remaja perempuan harus menikah sesegera mungkin. Pengambilan keputusan bagi individu sangatlah penting terutama untuk menikah di usia remaja. Pernikahan dini berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi sejak masa kahamilan. Remaja merupakan proses dewasa dan belum terjadi kematangan secara psikologis maka, kemungkinan terjadinya perceraian pada pernikahan usia muda akan sangat tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses pengambilan keputusan pada remaja untuk menikah di Banjarmasin. Peneliti memilih untuk menggunakan metode kualitatif untuk melihat proses pengambilan keputusan pada remaja perempuan yang menikah pada usia dini. Kedua partisipan memiliki pendidikan akhir SMA yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, berasal dari ekonomi menengah- kebawah dan menikah di bawah usia 19 tahun. Hasil penelitian ini, partisipan menganggap bahwa pernikahan pada usia remaja sudah tepat sebab, dapat meringankan beban ekonomi orang tua. Partisipan mengambil keputusan menikah pada usia remaja secara rasional. Kedua partisipan ini memiliki harapan bahwa, pernikahan usia muda dapat hidup secara harmonis, tanpa ada pertengkaran dan suatu hari nanti dapat mapan secara finansial dan mental saat dikaruniai anak. |