Konvensi Anti Penyiksaan merupakan salah satu instrumen fundamental dalam perlindungan manusia. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yang sayangnya hingga kini, penyiksaan bukan merupakan tindak pidana dalam KUHP yang pelakunya harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Pengakuan atas penyiksaan sebagai tindakan kejahatan HAM menjadi penting, terutama dalam situasi yang membuat situasi seseorang atau sekelompok orang rentan atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, salah satunya dalam situasi Lapas di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) lebih dari 176.7% dan bahkan di beberapa Lapas bisa mencapai lebih dari 200% dari hunian yang seharusnya. Kasus Narkotika menjadi salah satu penyumbang angka penuhnya Lapas di seluruh Indonesia. Data menyebutkan lebih dari 60% penghuni Lapas adalah mereka yang dihukum karena kepemilikan, penguasaan atau penggunaan narkotika yang jumlahnya masuk dalam ambang batas untuk diri sendiri, atau bukan bandar dan produsen. Penelitian ini hendak merespon bagaimana kaitan antara overcrowding Lapas di Indonesia dengan penghapusan penyiksaan sesuai Konvensi Menentang Penyiksaan. Sejauh mana pemerintah seharusnya merespon situasi ini, terutama dalam permasalahan hak atas kesehatan serta limitasi hak-hak narapidana karena situasi overcrowding tersebut. Pelapor Khusus PBB telah menyatakan dengan tegas bahwa potensi atas pelanggaran Konvensi Menentang Penyiksaan dapat terjadi di situasi overcrowding. Hak Atas kesehatan menjadi faktor yang berkontribusi dalam pelanggaran penyiksaan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Komisi HAM Tinggi PBB juga telah menyatakan bahwa situasi overcrowding harus segera diatasi agar Indonesia tidak melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan, terutama perlindungan manusia dari perlakukan yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menganalisis data melalui berbagai instrumen HAM nasional dan internasional, khususnya mengenai anti penyiksaan. |