Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:56 WIB
Detail
ArtikelPerusahaan Tak Boleh Lagi Abaikan Keselamatan Pekerja  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 25 (Jul. 2012), page 13-15.
Topik: Peraturan Pemerintah; UU Ketenagakerjaan; Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.101
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 yang ditandatangani Presidn SBY. Pengaturan yang merupakan aturan pelaksana dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan itu menyatakan bahwa SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalma rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yangaman, efisien dan produktif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)