Pada tahun 2019, terdapat maskapai nasional Indonesia yang mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan oleh manajemen yang buruk. Dari sudut pandang teori keagenan, aktifitas transaksi afiliasi dapat digunakan oleh agen untuk mengurangi nilai perusahaan dan mengamankan kepentingan pribadinya. Tapi perusahaan di Indonesia tetap mempraktekkan transaksi afiliasi karena dianggap menambah nilai perusahaan. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi solusi pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini hendak menganalisis pengaruh Transaksi Afiliasi terhadap Nilai Perusahaan dengan GCG sebagai variable moderasinya diwakili oleh kepemilikan mayoritas dan ukuran komite audit. Studi dilakukan pada 58 perusahaan terbuka yang tercatat di Indeks Saham LQ45 dalam periode 2016 – 2020. Data dianalisis menggunakan moderated multiple regression model. Hasil penelitian ini tidak menemukan hasil yang signifikan terhadap pengaruh dari Transaksi Afiliasi terhadap Nilai Perusahaan. Pemegang saham pemerintah memperkuat pengaruh mengurangi nilai perusahaan dari Transaksi Afiliasi. Sementara, pemegang saham asing memperlemah efek tersebut. Komite audit tidak memiliki peran moderasi terhadap pengaruh Transaksi Afiliasi ke Nilai Perusahaan. |