Anda belum login :: 17 Feb 2025 07:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Waspadai investasi Bodong Pinjaman Online Ilegal (di dalam Prosiding Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unika Atma Jaya: Berbagai Permasalahan Hukum di Masyarakat pada Masa Pandemi Jakarta, 5 Agustus 2021)
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
Topik:
Penipuan
;
Pinjaman Ilegal
;
Online
;
JABFUNG-FH-NAP-2022
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Article - Untuk Buku
Fulltext:
Waspadai Investasi Bodong_Prosiding PkM_Nugroho_compressed.pdf
(2.71MB;
21 download
)
Abstract
Pinjaman Online Ilegal adalah bentuk penipuan. Modus kejahatan ini memeras korban dalam jebakan pinjaman. Korban dipancing untuk meminjam dengan memasang aplikasi peminjaman di gawainya. Ketika aplikasi ini terpasang, pelaku mampu mengambil beberapa data dari gawai korban. Data-data ini kemudian menjadi alat pemerasan untuk memaksa korban membayar lebih banyak daripada yang dipinjam, maupun memaksa korban untuk membuat pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Modus kejahatan ini sulit diberantas secara hukum pidana karena struktur kejahatannya canggih dan pelacakan pelakunya sangat sulit. Sehingga, korban tidak dapat mengandalkan penyelesaian secara hukum. Korban tetap selalu disarankan untuk selalu melaporkan kejahatan ini apabila terpapar, tujuannya agar data di kepolisian dapat semakin lengkap mengenai kejahatan ini.
Oleh karena itu, solusi tercepat dan paling menjanjikan adalah peningkatan literasi ekonomi dan hukum bagi para korban dan calon korban. Penyuluhan ini dilakukan dengan alasan ini. Harapannya, para korban dapat memahami langkah-langkah untuk lepas dari jeratan pemerasan kejahatan ini; dan para calon korban dapat terhindar dari potensi jeratannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.328125 second(s)