Cyberbullying body shaming merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan melalui internet, merupakan suatu tindak pidana, yang bersifat menyakiti orang lain, dan bisa dipidana. Pelaku cyberbullying body shaming bisa mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Masalah penelitian antara lain bagaimana idealnya bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diatur dalam rangka perlindungan korban dan bagaimana implementasi pengaturan tindak pidana cyberbullying body shaming diatur dalam Hukum Pidana Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan atau data sekunder. Berdasarkan analisis di atas, diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana cyberbullying body shaming dalam rangka perlindungan korban sudah diatur dalam Hukum Pidana Indonesia, baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE, tetapi belum diatur secara ideal. Belum ada pengaturan yang mengatur secara eksplisit tindak pidana cyberbullying body shaming yang dilakukan oleh pelaku ataupun pendampingan dan perawatan kepada korban dalam satu aturan. Tindak pidana Cyberbullying lebih banyak diatur dalam UU ITE, sedangkan tindak pidana body shaming lebih banyak diatur dalam KUHP. Aturan-aturan tersebut sudah terimpelementasi dengan cukup baik, meskipun perlu adanya delik aduan untuk menegakkan keadilan bagi para korban, dan tidak ada aturan dalam UU ITE maupun KUHP yang mengatur mengenai pendampingan ataupun perawatan lebih lanjut dalam menyembuhkan luka trauma bagi para korban. |