Indonesia adalah Negara yang kaya akan kekayaan intelektual, Hak cipta merupakansalah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yangharus dilindungi. Hak cipta tak lepas dari bagian hak yang berdiri sendiri yaitu hak terkait, berdasarkan pengertian terkait dapat di pahami bawah bahwa yang merupakan hak terkait adalah pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Dan hal ini berkaitan juga dengan pemungutan royalti yang dilakukan oleh LembagaManjemen Kolektif yang mewakili kepentingan pemilik hak terkait. Melalui komisionernya Lembaga Manjemen Kolektif tersebut menetapkan Standar Oprasional Penarikan Royalti oleh Koordinator,Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti. Dalam implementasi undang – undang hak dalam melindungi hak terkait sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan mengeluarkan berbagai macam ketentuan-ketentuan yang melarang adanya penggunan hak komersial tanpa memiliki izin/lisensi kepada hak terkait namun sampai saat ini masih tetap saja belum dapatdilaksanakan secara maksimal. Penulisan skripsi ini bertujuan agar mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak terkait atas penggunaan komersial tanpa adanya izin/lisensi kepada hak terkait dan bagaimana peran Koordinator,Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti dalam melaksanakan distribusi royalti. Dengan metode yang digunakan adalah yuridis nortmatif, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunderberupa buku-buku, jurnal hukum, informasi yang berasar dari internet dan sebagainya dan bahan hukum testier yaitu kamus besar Bahasa Indonesia dan kamus hukum. |