Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:52 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) DALAM KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK ATAU TAX AMNESTY DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Pratama, Irvin Felix ; Melani, Adeline (Advisor)
Topik: Automatic Exchange of Information (AEoI); Pengampunan Pajak/Tax Amnesty; Hukum Pajak.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Hampir semua negara di dunia mengandalkan pemasukan aset negara dari sektor pajak. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, penerimaan pajak selalu di bawah target pemerintah Indonesia (kecuali di tahun 2008). Hal ini terjadi karena masih minimnya partisipasi masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak dan masih terdapat banyak objek pajak tersembunyi yang belum terdeteksi dan tidak dilaporkan. Oleh karenanya pemungutan pajak di Indonesia belum berjalan secara optimal. Dalam upaya menyikapi rendahnya partisipasi dan kesadaran perpajakan, pemerintah Indonesia mengambil upaya untuk menangani masalah tersebut dalam bentuk pengampunan pajak atau tax amnesty. Implementasi dan legalitas tax amnesty diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Salah satu cara untuk meningkatkan program pengampunan pajak dan mempermudah untuk mendeteksi objek pajak yang tidak dilaporkan adalah melalui implementasi Automatic Exchange of Information. Kerahasiaan data keuangan Wajib Pajak merupakan salah satu isu yang penting dalam pelaksanaan pertukaran informasi ini, karena data tersebut mungkin memuat informasi personal yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karenanya jaminan kerahasiaan dan bentuk tanggung jawab Pemerintah jika terjadi kebocoran data menjadi pertanyaan penting dalam implementasi pertukaran informasi keuangan. Pada saat ini Pemerintah menjamin bahwa setiap informasi keuangan dan/atau informasi Wajib Pajak terjaga kerahasiaannya. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran data dengan memberikan sanksi bagi pejabat, pajak yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)