PT. Sewarna dan PT. Indo Pangan menandatangani perjanjian dalam bentuk perjanjian kerjasama penyuplaian daging sapi. Di tengah perjalanan, tepatnya 1 tahun setelah perjanjian sah, PT. Sewarna mengalami keterlambatan pengiriman yang mana dengan alasan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, namun diketahui dengan adanya instruksi mentri dalam negri Nomer. 22 Tahun 2021 bahwa berlakunya PPKM Level 4 tidak berpengaruh dengan jadwal pengiriman PT. Indo Pangan sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian sehingga alasan Force majeure sebagai dasar keterlambatan tidaklah dapat dibenarkan, selain terjadinya keterlambatan, PT. Indo Pangan juga mengirimkan daging yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian, di dalam perjanjian daging harus mampu bertahan selama 10 hari, namun baru 3 hari daging sudah mengalami pembusukan. Oleh karena hal tersebut PT. Sewarna menguhubungi PT. Indo Pangan untuk meminta pertanggung jawabannya, namun dari PT. Indo Pangan tidak menanggapi keluhan dan tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki prestasinya, sehingga dengan demikian PT. Indo Pangan telah melakukan wanprestasi kepada PT. Sewarna. |