Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-Undang yang ada untuk tindak pidana narkotika diatur dalam pasal 1, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 112, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan masih dalam pengembangan lebih lanjut tentang narkotika. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana Bagaimana ketentuan pelaksanaan tentang tindak pidana narkotika di Indonesia dan penerapan sanksi rehabilitasi terhadap tindak pidana narkotika Perkara Nomor Putusan Pn Watampone No. 42/Pid.Sus/2021/Pn Wtp Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Hasil pembahasan pada penelitian ini ditemukan bahwa solusi rehabilitasi bagi tindak penyalahgunaan narkotika masih bukan menjadi solusi utama, melainkan masih menjadi solusi atau opsi setelah hukuman kurung penjara hal ini dikarenakan karena pengaturan undang-undang tentang narkotika masih perlu dikaji lebih lanjut dan penerapan hukuman penjara tidak menjamin akan menjadikan individu menjadi lebih baik setelah menerima hukuman karena hukuman penjara tidak memberikan pembinaan melainkan hanya merampas kemerdekaan inividu. Adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika merupakan cara agar pelaku penyalahgunaan narkotika seharusnya diberikan pembinaan melalui rehabilitasi agar menjadi individu yang lebih baik. |