Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:39 WIB
Detail
BukuUPAYA HUKUM TERHADAP KORBAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS PENGEMUDI DALAM PENGARUH MINUMAN KERAS
Bibliografi
Author: Putri, Stephanie Fleadora Maharani ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Upaya Hukum; Kecelakaan Lalu Lintas; Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas mengenai upaya hukum dalam meminta ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya ketentuan Herzeiner Inlandsch Reglement (HIR), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, memberikan hak-hak bagi korban kecelakaan lalu lintas, bahwa pelaku wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh korban. Kerugian sebagaimana yang dimaksud dapat berupa kerusakan atas suatu benda dan/atau terdapat cedera atau luka pada korban. Oleh karena hal tersebut dapat ditemukan beberapa permasalahan hukum yaitu apakah terdapat perlindungan hukum bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas, pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait kasus dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban dalam hal ganti kerugian. Maka dari itu, dalam hal meminta pertanggungjawaban atas kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesalahaan pengemudi, dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Dimana menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat 4 (empat) unsur Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipenuhi agar dapat dimintakan pertanggungjawaban. Bahwa dalam hal menentukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah Pemilik Kendaraan Bermotor, Pengemudi, atau Perusahaan Angkutan berdasarkan Pasal 234 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hal tersebut, penulis merekomendasikan kepada korban untuk menyelesaikan perkara pidana terlebih dahulu, agar putusan pidana terhadap kasus tersebut dapat dijadikan bukti bahwa pelaku telah melanggar hukum. Selain itu, penulis juga merekomendasikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislative, untuk segera dapat mengatur secara jelas mengenai besaran ganti kerugian terhadap kerugian Immateriil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)