Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENERAPAN LABEL SNI PADA PROFIL RANGKA BAJA RINGAN SESUAI PASAL 8 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author:
Dewi, Yosita Kumala
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Penerapan Label SNI
;
Tanggung jawab produsen
;
Label SNI baja ringan
;
Hukum Perlindungan Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Yosita Kumala Dewi_Undergraduates Theses_2022.pdf
(1,002.64KB;
4 download
)
2015050199_Yosita Kumala Dewi_Lembar Administrasi.pdf
(770.93KB;
1 download
)
Abstract
Dampak penerapan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk profil rangka baja ringan bagi konsumen dan penjual serta tanggung jawab penjual pada produk profil rangka baja ringan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) menggunakan data sekunder dan metode penelitian yuridis normatif, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 88/M-IND/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8399:2017 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), profil rangka baja ringan menjadi salah satu barang yang wajib untuk ditentukan standar pemakaiannya. Adapun profil rangka baja ringan yang wajib untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah profil rangka baja ringan untuk digunakan terhadap: (1) rangka atap; (2) rangka dinding; dan (3) rangka lantai pada bangunan gedung atau perumahan. Atas dasar tersebut perlunya konsensus antara penjual dan konsumen untuk sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UUPK “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.” Dalam melaksanakan transaksi jual-beli produk profil rangka atap baja ringan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)