Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:24 WIB
Detail
BukuPENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN ANTARA PT. GOJEK INDONESIA DENGAN MITRA USAHA GO-FOOD
Bibliografi
Author: Ruby, Lady ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Perjanjian; Asas Keseimbangan; Perjanjian Kerjasama Go-Food
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Hubungan Hukum merupakan hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Dalam perjanjian antara PT. AKAB dengan Mitra Usaha Go- food adalah bentuk dari Perjanjian Baku, Perjanjian baku merupakan perjanjian yang didalamnya terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh salah satu Pihak, tanpa mengikutsertakan Pihak lain dalam menyusun kontrak, sehingga pihak lain tidak memiliki pilihan lain, dan dalam keadaan dibawah kekuasaannya. Perjanjian ini juga berisi sekumpulan klausula baku yaitu ketentuan dan syarat-syarat yang disiapkan secara sepihak untuk diterima/ditolak (take it or leave it). Klausula baku ini diatur dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Hubungan Hukum antara PT. AKAB dengan Mitra Usaha Go-Food? dan Bagaimana kedudukan Perjanjian PT. AKAB dengan Mitra Usaha Go-Food dilihat dari sisi Asas Keseimbangan? Penulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan data primer dan sekunder, serta metode analisi yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bentuk hubungan Hukum dalam Perjanjian antara PT. AKAB dengan Merchant adalah Perjanjian Kemitraan atau kerjasama. Namun, berbeda dengan ketentuan perjanjian Kerjasama pada umumnya, yang dimana para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara dan memiliki prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan, ,namun perjanjian yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang dibuat secara sepihak tersebut terdapat klausul-klausul baku yang dimana pihak mitra usaha tidak dapat secara bebas memberikan pendapatnya pada isi perjanjian tersebut, maka kedudukan para pihak berat sebelah atau tidak seimbang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)