E. Perkawinan merupakan sebuah kejadian penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritual perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian, melainkan juga dipandang sebagai peristiwa yang sakral karena tidak saja menyangkut kedua calon suami istri tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Setiap orang menginginkan melangsungkan perkawinan sesama agama . Terkadang, tidak sedikit masyarkat Indonesia menjalankan perkawinan beda agama. Meskipun begitu, Perkawinan beda agama dapat memicu berbagai persoalan terhadap anak yang dilahirkan selama perkawinan tersebut berlangsung terutama mengenai permasalahan hak mewaris anak tersebut. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini yang menjadi yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yaitu : Bagaimana penerapan wasiat wajibah menurut Hukum Waris Islam? Dalam membantu penyelesaian skripsi ini, metode yang digunakan selama proses penelitian berlangsung adalah dengan cara menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi serta yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu terkait “Hak Mewaris Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama”. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 sistem pewarisan : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan KUH Perdata. Jika dilihat lebih jauh, dalam sistem pewarisan dengan cara Hukum Adat maupun KUH Perdata tidak akan menjadi masalah bagi ahli waris berbeda agama dengan pewaris. Sedangkan, dalam Waris Islam, ahli waris akan menjadi terhalang karena adanya perbedaan agama. Akan tetapi, dalam sistem kewarisan Islam terdapat cara mewaris yaitu dengan cara wasiat wajibah yang dilakukan melalui penetapan Mahkamah Agung dengan jatah bagian tidak melebihi 1/3 dari total harta. |