Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:14 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Internasional Penyelenggara Sistem Transportasi Ruang Angkasa (Antariksa) Privat dan Pembatasannya Terhadap Kerugian Akibat Aktivitas Ruang Angkasa
Bibliografi
Author: Ali, Rainer Alvander ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Internasional; Aktivitas Ruang Angkasa; Entitas Privat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Aktivitas manusia di ruang angkasa semakin hari semakin berkembang seiring dengan semakin terlibatnya entitas privat atau swasta dalam aktivitas ruang angkasa. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan Negara untuk melakukan pembiayaan aktivitas ruang angkasa terus menerus. Di sisi lain, minat masyarakat sipil untuk terlibat dalam eksplorasi ruang angkasa semakin tinggi karena potensi ekonomi yang sangat besar. Aktivitas ruang angkasa dirancang menggunakan teknologi yang canggih, namun potensi terjadinya kerusakan dan kecelakaan tidak dapat dihindari sepenuhnya karena sifat aktivitas ruang angkasa yang extra-hazardous. Kecelakaan tersebut dapat menimbulkan kerugian baik itu terhadap pihak ketiga, pesawat udara, maupun objek ruang angkasa lainnya. Berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat ini, Negara peluncur memiliki tanggung jawab atas kerugian yang terjadi dan bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada korban yang mengalami kerugian dengan jumlah yang tidak terbatas. Namun, seiring dengan masuknya entitas privat dalam aktivitas ruang angkasa, konsep pertanggungjawaban internasional yang dimiliki oleh rezim Hukum Ruang Angkasa Internasional perlu dibahas ulang agar pertanggungjawaban internasional dimiliki langsung oleh entitas privat yang menyelenggarakan sistem transportasi ruang angkasa, termasuk pembatasan pertanggungjawabannya. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis-normatif melalui penelusuran terhadap sumber-sumber hukum, tulisan-tulisan ahli hukum, putusan pengadilan, serta sumber-sumber literatur lainnya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, pertanggungjawaban internasional harus dimiliki secara langsung oleh entitas privat untuk menciptakan suatu sistem pertanggungjawaban yang efektif dan efisien yang juga mendukung perkembangan aktivitas ruang angkasa. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan suatu ekosistem yang menciptakan kepastian hukum dan keadilan baik itu terhadap korban, entitas privat, maupun Negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)