Tata kelola perusahaan yang diterapkan pada perusahaan di berbagai negara di bawah pengaruh berbagai faktor dalam hal latar belakang budaya masyarakat yang ada, sejarah ekonomi dan politik negara, serta sistem hukum yang telah ada. Di Indonesia, sistem hukum menjadi salah satu acuan dalam sebuah badan usaha serta lembaga pemerintah. Salah satunya, konsep pembentukan perusahaan holding yang diawali dengan resrtukturisasi BUMN berdasarkan konsep privatisasi dan rightzing. Namun, konsep rightzing lebih dikenal mumpuni karena lebih mudah dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mana sejalan dengan terwujudnya dalam mekanisme pengangkatan organorgan perusahaan, pelaksanaan pengelolaan perusahaan dan pengawasannya sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Konsep GCG pada dasarnya prinsip yang mendasari pencapaian kinerja BUMN. Dalam penelitian ini, menjelaskan keadaan sebuah pencapaian perusahaan holding PT. X dengan metode penelitian yuridis normatif dengan melihat penerapan prinsip GCG pada kebijakan perusahaan holding PT. X yang mempengaruhi pelaksanaan kinerja BUMN itu sendiri pasca menjadi perusahaan holding, yang pada hakikatnya penerapan prinsip ini belum secara menyeluruh mengakomodir kebijakan pada perusahaan X sebagai holding company sehingga perlu adanya pemikiran yang sama dalam kesepahaman mengenai analogi bahwa penerapan prinsip GCG tidak hanya kewajiban yang diamanahi oleh negara melalui regulasi yang dibuat bagi BUMN holding di Indonesia serta regulasi yang mengikat dalam setiap masing-masing penerapan prinsip GCG pada setiap BUMN, guna menilai setiap aktivitas bisnis. |