A. Edom Marcelino Thiofilius Tarihoran B. TINJAUAN YURIDIS TENTANG TIND Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli/penjual saham yang harga dari saham tersebut sudah dimanipulasi oleh broker dengan cara memanfaatkan kewenangan mereka dalam menjadi perantara antara pembeli dan penjual, perlindungan hukum, hukuman apa yang bisa di dapatkan oleh broker tersebut karena telah melakukan kecurangan praktik. Hal tersebut bukanlah suatu tindakan yang hanya dilakukan sekali atau dua kali melainkan berkali-kali karena memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan uang dengan cara merugikan orang lain, permasalahaan seperti ini tidak sering untuk di jumpai. Permasalah yang timbul dari tindakan kecurangan tersebut adalah bagaimana dengan perlindungan hukum bagi penjual atau pembeli yang terkena dampak atas akibat tindakan kecurangan tersebut. Metode yang saya gunakan adalah metode yuridis normative yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Ditemukan nya kecurangan dari broker yang berakitbatkan merugikan pihak pihak lain sehingga menyebabkan broker tersebut melakukan PMH, bahwa broker yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi harga dari saham yang di perdagangan maka atas berbuatan broker tersebut telah melakukan tindakan yang berujung PMH. |