Permasalahan dalam kasus ini disebabkan oleh adanya kegiatan budidaya lebah madu KTH Joho Lestari di kawasan hutan yang lokasinya bersebelahan dengan pemukiman warga Desa Joho sehingga lebah secara liar beterbangan mencari makan. Kehadiran lebah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil kepada warga berupa luka sengatan lebah dan juga rusaknya dinding rumah akibat sarang lebah yang bersarang di dalamnya. Hal ini dikarenakan Peternak lalai dalam menjalankan kewajiban pengamanan dalam membudidayakan lebah madu, juga adanya kelalaian tanggung jawab Ketua dan Seksi Keamanan dalam struktur organisasi KTH Joho Lestari, kelalaian Instansi Pembina KTH dalam membina dan mengawasi KTH Joho Lestari, serta kelalaian Kesatuan Pengelolaan Hutan Kediri dalam mengawasi tim pelaksana dalam menerbitkan Keputusan yang juga menjadi sebab terjadinya kerugian kepada warga Desa Joho. Oleh karena itu, Peternak KTH Joho Lestari, Ketua KTH, Seksi Keamanan KTH, Instansi Pembina KTH, dan KPH Kediri patut digugat secara class action atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Kediri, dan patut dimintakan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng, baik dalam bentuk uang ataupun pengembalian kepada keadaan semula, larangan untuk melakukan kegiatan budidaya pada petak 35-44, pencabutan izin usaha peternak lebah madu sementara hingga izin gangguan telah diperpanjang, serta memerintahkan KPHL Kediri untuk mengeluarkan keputusan untuk menempatkan lokasi Peternakan Lebah Madu pada petak lain diluar jangkauan pemukiman warga Desa Joho. |