Wilayah Laut Cina Selatan memiliki Sumber Daya Alam yang banyak terutama kandungan minyak bumi dan gas alam, maka dari itu terjadilah sengketa di Laut Cina Selatan yang terjadi di antara negara-negara yang melakukan klaim atas wilayah kedaulatan negaranya sendiri, hal ini berdampak terhadap hak berdaulat suatu negara, salah satunya adalah dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA di laut, selain itu juga tidak adanya hukum yang secara spesifik mengatur mengenai pertambangan itu sendiri secara detil. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Konvensi yang digunakan adalah UNLOS 1982, TAC 1976, MARIPOL, dan juga menggunakan perjanjian bilateral. Untuk peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta menganalisa kebijakan dari setiap negara di bidang industri perminyakan, dan juga menggunakan pendapat ahli dari bidang hukum dan politik mengenai pertambangan dan transportasi minyak di Laut Cina Selatan. Masalah yang terjadi karena sengketa di Laut Cina Selatan adalah menurunnya produksi dan persediaan minyak, serta konflik antar negara yang menyebabkan kerisauan di antara para negara, berbagai masalah jadi tidak dapat diselesaikan secara bersama-sama seperti pemberantasan sabotase dan pembajakan kapal. Dapat dikatakan bahwa sebab-akibat yang terjadi di Laut Cina Selatan memberikan dampak yang signifikan untuk di setiap negara yang terkait. |