Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Indonesia juga memiliki keanekaragaman suku dan adat sehingga dalam hal aturan mengenai tanah Hukum Positif Indonesia tidak mengesampingan Hukum Adat mengenai tanah daerah setempat. Dalam perkembangannya, untuk memiliki dan menguasai tanah yang merupakan hak setiap masyarakat, seringkali mengalami masalah seperti adanya klaim-mengklaim status kepemilikan tanah yang dipercaya merupakan tanah suku oleh individu atau kelompok masyarakat tertentu. Mengenai permasalahan ini, penulis menggunakan pendekatan Yuridis Empiris untuk meneliti dengan mengumpulkan data primer yang telah didapatkan melalui penelitian secara langsung di lapangan untuk mengetahui bagaimana Kantor Pertanahan menyelesaian permasalahan ini dengan bukti-bukti yang ada. Penulis mengambil kesimpulan bahwa Kantor Pertanahan dalam kasus klaim tanah adat ini menyelesaikan dengan mengumpulkan bukti data yuridis dan fisik dari tanah tersebut dengan tidak mengesampingkan tatanan adat setempat. Namun dalam keputusan untuk melakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat yang telah didaftarkan sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No.11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dalam Pasal 33, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu. |